Daftar Isi
Bagikan
  • Komunitas Yano Akrua,  bagian dari Masyarakat Adat Suku Namblong yang mendiami wilayah Grime, sudah mendapatkan . penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Meskipun begitu masyarakat adat masih was-was karena izin hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit,  PT Permata Nusa Mandiri (PNM) masuk wilayah adat mereka.
  • Hasil tumpang tindih peta hutan adat Yano Akrua dan hak guna usaha (HGU) PNM menunjukkan, seluruh hutan adat Yano Akrua di Kampung Yenggu lama ada di dalam HGU perusahaan sawit ini.
  • Sejak 2020,  Komunitas Tano Akrua, pemetaan wilayah adat,  membuat pertemuan dengan komunitas adat berbatasan hingga mencapai kesepakatan tata batas. Mereka juga menyusun profil masyarakat adat termasuk menulis sejarah keberadaanya di wilayah itu.
  • Bupati Jayapura menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat Yano pada 2022. Kemudian tahun sama dapat penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat Yano Akrua berpegang pada SK hutan adat akan tetap mempertahankan hutan dan mengelola jadi ekowisata.

 

“Senang ini jadi hutan adat. Ini warisan dari orang tua. Kalau masuk perusahaan sawit, semua itu sudah bukan milik kami lagi,” kata Martha Waisimon,  dari Komunitas Adat Yano Akrua di Kampung Yenggu Lama,  Juli lalu.

Yano Akrua,  adalah salah satu Komunitas Adat Suku Namblong yang mendiami wilayah Grime. Pada 18 Oktober 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penetapan hutan adat kepada Yano Akrua dan lima komunitas adat lain di Papua. Surat keputusan penetapan hutan adat itu diserahkan dalam moment pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke enam (KAMAN VI) di Sentani, Jayapura. Kali pertama Pemerintah Indonesia menetapkan hutan adat di Papua.

Meskipun ada penetapan hutan adat dari pemerintah, masyarakat adat masih was-was karena izin hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit,  PT Permata Nusa Mandiri (PNM) masuk wilayah adat mereka.

Baca selengkapnya:

 

Leave A Comment

Tulisan Terkait