Daftar Isi
Bagikan
  • Kebakaran hutan dan lahan di Jambi berulang. Salah satu terparah terjadi pada 2019.  Berbulan-bulan Jambi berselimut kabut asap kebakaran lahan gambut. Kualitas udara di Muaro Jambi dan Kota Jambi terus memburuk, bahkan beberapa kali dalam kondisi berbahaya.  Dalam liputan ini akan melihat  perusahaan yang berelasi dengan yayasan TNI-AD  dan Sinar Mas, terkait kebakaran hutan dan lahan berulang di konsesi mereka yang menyebabkan kabut asap.
  • Walhi Jambi ajukan gugatan hukum terhadap PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) atas kasus kebakaran hutan dan lahan 2019 yang menyebabkan bencana kabut asap di Jambi.  Dalam prosesnya, Walhi Jambi damai karena menilai target tuntutan sudah terpenuhi melalui kesepakatan.
  • Dalam dokumen gugatan Walhi Jambi di Pengadilan Negeri Jambi muncul nama Yayasan Kartika Eka Paksi sebagai pemilik 25% saham PT PT Putra Duta Indah Wood. Yayasan ini merupakan wadah persatuan istri anggota TNI-AD.  Berdasarkan data Ditjen AHU, Yayasan Kartika Eka Paksi tercatat menguasai 500 lembar saham PDIW senilai Rp500 juta, dan menjadikan sebagai pemegang saham mayoritas. Perubahan akta anggaran dasar PDIW terjadi pada 23 Juni 2021.
  • Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia yang ikut menjadi ahli dalam sidang gugatan karhutla, menilai,  peluang Walhi Jambi memenangkan gugatan sangat besar. Strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam gugatan karhutla tidak perlu membuktikan siapa yang membakar lahan. Bahkan tanpa putusan pengadilan, perusahaan harus bertanggung jawab.

 

Wihernanto terlihat sedikit gugup duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Saat itu, lelaki 51 tahun ini jadi saksi kebakaran hutan dan lahan pada 2019, yang menyeret perusahaan milik yayasan TNI-AD.

Gugatan hukum ini dilakukan Walhi Jambi terhadap PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019 yang menyebabkan bencana kabut asap di Jambi.

“Apa yang saudara ketahui soal kebakaran tahun 2019?” tanya Majelis Hakim PN Jambi, 5 Februari lalu.

“Api itu dari PT Pesona…” katanya tanpa ragu.

 

Baca selengkapnya:

Leave A Comment

Tulisan Terkait