Penetapan status hutan adat untuk masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih tak berpengaruh pada perbaikan kesejahteraan. Perlu ada peningkatan keterampilan mengolah hasil kebun.
Warga Kasepuhan Pasir Eurih bermukim di Desa Sindanglaya yang luasnya lebih dari 1.000 hektare. Pada 2015, pemerintah daerah memberikan pengakuan kepada warga Kasepuhan Pasir Eurih sebagai komunitas adat. Empat tahun kemudian atau pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan lahan seluas 580 hektare sebagai kawasan hutan adat.
Mereka kemudian membagi kawasan hutan adat itu menjadi dua: hutan konservasi dan garapan. Sebanyak 500 warga Kasepuhan Pasir Eurih menggarap lahan seluas 9 hektare.
Kepala Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Abah Aden, bercerita, warga mengelola hutan adat sejak 1940—lima tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Namun, setelah Indonesia merdeka, hutan yang semula dikelola komunitas adat menjadi bagian dari hutan lindung di wilayah Gunung Halimun—kini di bawah pengawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.
Baca Selengkapnya:
https://interaktif.tempo.co/proyek/hutan-adat-datang-kemiskinan-terbilang/
Tulisan Terkait
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Hilirisasi nikel adalah jargon yang terus-menerus dilontarkan Presiden Joko Widodo. Program itu kerap dikaitkan dengan energi hijau dan transisi kendaraan [...]
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Anak usaha Sinar Mas, PT Wira Karya Sakti (WKS) mengelola lahan kedua konsesi, PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT [...]
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Kebakaran hutan dan lahan di Jambi berulang. Salah satu terparah terjadi pada 2019. Berbulan-bulan Jambi berselimut kabut asap kebakaran lahan [...]