Pada September dan Oktober 2015, kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Salah satu titik api terbanyak, ada di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan di area konsesi PT Samora Usaha Jaya. Masalahnya, konsesi PT Samora Usaha Jaya, perusahaan yang masuk dalam Sungai Budi Group tersebut, diduga melakukan pelanggaran.
Pada 26 November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sidak ke lahan gambut yang terbakar dan menemukan ribuan hektare siap ditanami kelapa sawit. Selain masih masih melenggang bebas, dan tak diproses hukum atau diberi sanksi apapun, perusahaan itu dan grupnya masih mendapatkan kucuran dana dari bank pelat merah di Indonesia. Ini seperti membuat kebijakan green banking atau perbankan berkelanjutan seperti tak punya taji. Bagaimana ceritanya?
Tulisan Terkait
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Hilirisasi nikel adalah jargon yang terus-menerus dilontarkan Presiden Joko Widodo. Program itu kerap dikaitkan dengan energi hijau dan transisi kendaraan [...]
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Anak usaha Sinar Mas, PT Wira Karya Sakti (WKS) mengelola lahan kedua konsesi, PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT [...]
25 Oktober 2024
Data Journalism Hackathon, Data Journalism Hackathon 2024, Liputan
Kebakaran hutan dan lahan di Jambi berulang. Salah satu terparah terjadi pada 2019. Berbulan-bulan Jambi berselimut kabut asap kebakaran lahan [...]